Terungkap! Publik Rugi Rp613 Triliun Akibat Kuota Hangus, Negara Diminta Jangan Diam Saja!

Susana
Ilustrasi Internet. Foto: Ist.

Ia menilai masalah ini terkait dengan UU Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, hingga Pasal 3 UU Tipikor.

Seruan Tindakan Tegas Pemerintah

Untuk menghentikan praktik kuota hangus, IAW merekomendasikan:

  • Audit investigatif BPK terhadap Kominfo, BRTI, dan seluruh operator (2010–2024)

  • Penerbitan Perppu Perlindungan Konsumen Digital

  • Wajib rollover kuota secara nasional

  • Pembentukan Satgas Tipikor Digital (KPK–Kejaksaan Agung)

  • Gugatan class action publik

  • Revisi total Permenkominfo 5/2021

Di akhir pernyataannya, Iskandar menegaskan bahwa rakyat sudah terlalu lama dirugikan.

“Publik membayar kuota yang tidak pernah diberikan manfaatnya. Operator kini sudah membuktikan kuota tidak perlu hangus. Saatnya negara menjawab,” pungkasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network