Ia menilai masalah ini terkait dengan UU Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, hingga Pasal 3 UU Tipikor.
Seruan Tindakan Tegas Pemerintah
Untuk menghentikan praktik kuota hangus, IAW merekomendasikan:
Audit investigatif BPK terhadap Kominfo, BRTI, dan seluruh operator (2010–2024)
Penerbitan Perppu Perlindungan Konsumen Digital
Wajib rollover kuota secara nasional
Pembentukan Satgas Tipikor Digital (KPK–Kejaksaan Agung)
Gugatan class action publik
Revisi total Permenkominfo 5/2021
Di akhir pernyataannya, Iskandar menegaskan bahwa rakyat sudah terlalu lama dirugikan.
“Publik membayar kuota yang tidak pernah diberikan manfaatnya. Operator kini sudah membuktikan kuota tidak perlu hangus. Saatnya negara menjawab,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
