Terungkap! Publik Rugi Rp613 Triliun Akibat Kuota Hangus, Negara Diminta Jangan Diam Saja!

Susana
Ilustrasi Internet. Foto: Ist.

Bantah Dalih Operator dan ATSI

Iskandar membantah klaim Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) yang menyebut kuota tidak bisa berlaku permanen karena terikat frekuensi. Ia membandingkan dengan layanan berbasis frekuensi lainnya seperti token listrik, e-toll, e-money, hingga saldo e-wallet yang nilainya tidak hangus.

“Jika layanan lain berbasis frekuensi tidak hangus, mengapa kuota harus hangus? Ini soal model bisnis, bukan teknis,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kuota adalah barang digital berupa volume data sesuai Pasal 1457 KUHPerdata. “Publik membeli liter digital. Bukan jam untuk minum air,” ujarnya.

Tidak Ada Dasar Hukum Kuota Hangus

Iskandar menyampaikan bahwa Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tidak pernah menyebut kuota dapat dimusnahkan. Karena itu, praktik penghangusan kuota disebut tidak memiliki dasar hukum.

Regulasi mengenai batas waktu deposit, ujarnya, tidak dapat ditafsirkan sebagai izin merampas hak konsumen.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network