Operator Akui Bisa Hadirkan Kuota Anti-Hangus
Dalam satu tahun terakhir, seluruh operator merilis paket “anti-hangus” seperti rollover kuota dan fitur transparansi penggunaan.
Bagi Iskandar, langkah ini menjadi bukti paling kuat bahwa alasan teknis selama ini tidak relevan.
“Ini termasuk asas estoppel. Jika sekarang operator mengakui kuota bisa tidak hangus, maka mereka tidak bisa berdalih bahwa dulu itu tidak mungkin,” tuturnya.
Potensi Kerugian Rp613 Triliun
Berdasarkan perhitungan konservatif, IAW mencatat potensi kerugian publik akibat kuota hangus mencapai Rp613 triliun dalam 15 tahun. Angka ini didasarkan pada asumsi 200 juta pelanggan dengan pembelian kuota rata-rata Rp25.000 per bulan.
“Pendapatan itu tidak dicatat sebagai liabilitas. Ini merugikan konsumen, negara, dan kesehatan industri,” tegasnya.
Dugaan Fraud by Omission
Iskandar menyebut terjadi fraud by omission, yaitu ketika informasi material yang seharusnya disampaikan justru disembunyikan untuk keuntungan sepihak.
“Provider tidak pernah mengungkap nilai kuota hangus dalam laporan keuangan. PSAK 23 dan IFRS 15 jelas mewajibkan pencatatan pendapatan diterima di muka yang belum diberikan manfaatnya,” jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
