Sementara itu, terdakwa AS tidak menerima dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
“Tidak menerima, bahwa itu tidak terbukti melanggar Pasal 29. AS tidak ada memviralkan, tidak mempertontonkan terhadap orang lain,” kata Rusman, kuasa hukum AS yang merupakan alumni SMAN 12 Bandung.
Rusman menegaskan, video itu tidak disebar oleh AS. “Tidak (jual beli), memviralkan tidak, konsumsi pribadi,” tambahnya.
Disinggung apakah terdakwa AS memiliki kelainan seksual, Rusman menuturkan tidak. “Tidak ada kelainan. Normal. Kenakalan remaja. Kami akan banding,” ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rully mengatakan, vonis terhadap pelaku lebih ringan dari tuntutan. Disinggung terdakwa akan melakukan banding, tim JPU juga pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum itu.
“Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga sama, selama 7 hari,” kata Rully.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
