Ini Sangkur Maut Milik Tersangka Alik yang Bunuh Hari di Rancasari Bandung

Agus Warsudi
Sangkur maut yang digunakan tersangka Alik untuk membunuh korban Hari. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Pelaku (Alik) merasa kesal kepada korban karena saat mengendarai motor belok arah, tidak memberikan lampu isyarat atau sein. Pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan hingga perkelahian," kata Kasatreskrim, Minggu (23/11/2025).

Kompol Anton menjelaskan, Alik selalu membawa senjata tajam sangkur. Dia menusukan sangkur itu ke dada korban Hari. Setelah korban tersungkur, Alik meninggalkan lokasi kejadian. 

"Seusai menusuk dada Hari hingga tembus ke jantung, Alik kabur, bersembunyi di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku (Alik) bisa kami amankan," ujar Kompol Anton. 

Kasatreskrim menuturkan, pelaku Ali disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, Alik tak menyangka sangkur yang ditusukkan ke tubuh Hari, menyebabkan korban tewas. Dia mengaku gelap mata saat kejadian. "Saya khilaf, kelepasan," kata Alik.
 

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network