"Pelaku (Alik) merasa kesal kepada korban karena saat mengendarai motor belok arah, tidak memberikan lampu isyarat atau sein. Pelaku menegur korban dan terjadilah percekcokan hingga perkelahian," kata Kasatreskrim, Minggu (23/11/2025).
Kompol Anton menjelaskan, Alik selalu membawa senjata tajam sangkur. Dia menusukan sangkur itu ke dada korban Hari. Setelah korban tersungkur, Alik meninggalkan lokasi kejadian.
"Seusai menusuk dada Hari hingga tembus ke jantung, Alik kabur, bersembunyi di Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku (Alik) bisa kami amankan," ujar Kompol Anton.
Kasatreskrim menuturkan, pelaku Ali disangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Alik tak menyangka sangkur yang ditusukkan ke tubuh Hari, menyebabkan korban tewas. Dia mengaku gelap mata saat kejadian. "Saya khilaf, kelepasan," kata Alik.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
