Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung menemukan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami almarhum Raditya Allibyan Fauzan yang akrab disapa Pian, bocah 4 tahun di Cipadung, Kota Bandung.
Dugaan kuat terjadi kekerasan terhadap korban diperoleh penyidik setelah mendapatkan hasil autopsi yang dilakukan tim dokter forensik RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung yang mengautopsi jenazah almarhum.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengatakan, kesimpulan dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tutur Kasatreskrim, tindak kekerasan diduga terjadi pada Jumat 21 November 2025 di rumah kontrakan Gang Gagak, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
"Dari situ orang tua korban, bapaknya, membuat laporan polisi kepada kami. Kemudian dari hasil penyidikan kami, kami sudah mengamankan satu orang yang diduga pelaku, yaitu ibu sambung atau ibu tiri," kata Kasatreskrim.
"Sekarang, terduga pelaku (ibu tiri korban) dalam pemeriksaan di kantor kami (Makosatreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Badak Singa). Saat ini dalam tahap BAP," ucap Kompol Anton.
Kasatreskrim menjelaskan, dari autopsi, ditemukan banyak luka di tubuh korban, baik baru maupun lama. Tampak bekas kekerasan benda tumpul di tubuh korban di kepala, dahi, dan belakang kepala.
"Luka lebam juga ditemukan di sekujur tubuh, seperti tangan, kaki, dan di sekitar dada," ujar Kompol Anton.
Diketahui, almarhum Raditya atau Pian, dua bulan lagi merayakan ulang tahun (ultah) yang ke-5. Namun nasib berkata lain, Pian meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan, tubuh penuh luka.
Awalnya, Pian dikabarkan terjatuh di kamar mandi hingga dilarikan ke RSUD Ujungberung, Kota Bandung pada Jumat (21/11/2025). Namun pada Sabtu (22/11/2025), Pian dinyatakan meninggal dunia.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
