Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti Inkrah, Ganja Sintetis Jadi Temuan Terbanyak

Agi Ilman
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti dari 275 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman depan Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Kecamatan Baleendah, Rabu (26/11/2025). Foto Agi Ilman.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dengan putusan inkrah periode Mei hingga Oktober, mencakup narkotika, psikotropika, rokok ilegal, senjata tajam, hingga barang bukti perkara kekerasan.

“Totalnya 275 perkara dan semuanya sudah lengkap. Ada narkotika, psikotropika, rokok tanpa cukai, sampai senjata tajam dan pistol mainan,” ujarnya.

“Tolong sampaikan bahwa narkoba itu sangat tidak baik untuk generasi muda. No drug," lanjutnya.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan, yakni, Ganja sintetis (MDMB-4en-PINACA): 635,493 gram, Sabu 303,229 gram, Ganja 1.516 gram, Ekstasi 1,5954 gram, Psikotropika Golongan IV 42 butir dan Obat keras daftar G 1.552.643 butir

Selain itu, petugas juga memusnahkan 3.929.200 batang rokok ilegal, 80 senjata tajam, 101 kunci leter T dan alat pembobol kendaraan, 93 unit ponsel, timbangan elektrik, dan flashdisk serta 307 barang bukti lain berupa pakaian, tas, sepatu, dan helm.

Nurmajayani berharap pemusnahan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum di Kabupaten Bandung berjalan secara tegas.

“Semoga semuanya berjalan pada koridornya dan penegakan hukum dapat terlaksana berkeadilan,” tutupnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network