Namun, hingga saat ini aktor eksternal itu tidak pernah diperiksa atau diproses secara hukum. Padahal namanya disebut berulang kali oleh masyarakat dan sumber internal saat pemeriksaan di Kejati Jabar.
Koordinator Garda Muda Anti Rasuah (Gamar) Jawa Barat Andika Prayoga mengatakan, hasil investigasi swadaya oleh Gamar Jabar menunjukkan ada pola penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur.
Selain kredit fiktif atas nama debitur-debitur “bodong”, BPR KR Indramayu juga diduga memberikan fasilitas pinjaman kepada pihak tertentu tanpa jaminan apa pun yang secara regulasi tidak dibenarkan bagi BPR.
Praktik ini memperlihatkan ada penyalahgunaan kewenangan internal, dugaan kolusi dengan aktor eksternal, dan pembiaran berlarut-larut dari berbagai lembaga pengawas.
"Kasus penyaluran kredit tanpa agunan kepada oknum eksternal ini menjadi salah satu penyebab kegagalan keuangan BPR KR yang kini tak mampu mengembalikan simpanan nasabah," kata Andika Prayoga, Minggu (6/12/2025).
Andika menjelaskan, masyarakat dan sumber internal BPR KR menyebut oknum eksternal berinisial HH alias Upin Ipin yang menjadi kreditur istimewa BPR KR. Dia mendapatkan pinjaman besar tanpa agunan dan tidak menunjukkan itikad untuk melunasi pinjaman tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, ujar Andika, walaupun keterlibatan HH alias Upin Ipin ini telah lama diketahui, namun tidak ada proses hukum apa pun yang menyentuhnya.
“Kalau masyarakat biasa menunggak, bisa langsung diincar. Tapi yang pinjam tanpa jaminan justru dibiarkan bebas. Ini kan permasalahan dan pertanyaan besar, ada apa?” ujarnya.
Andika menuturkan, keberadaan HH alias Upin Ipin yang tetap bebas di Indramayu menimbulkan kesan kuat bahwa ada pelaku utama yang dilindungi atau sengaja tidak diseret ke meja hukum.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
