Pemda Indramayu tidak memiliki skema penyelamatan nasabah, aktor eksternal berinisial HH alias Upin Ipin yang menikmati kredit tanpa agunan tidak tersentuh hukum.
"Semua ini menunjukkan bahwa kerugian dan penderitaan nasabah adalah konsekuensi dari kelalaian bersama berbagai pihak yang seharusnya menjaga keamanan industri perbankan daerah," tegas Andika.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
