“Ada juga pengembang yang kabur dan belum menyerahkan fasos-fasum. Ketika terjadi banjir, kami tidak bisa menanganinya karena asetnya belum diserahkan ke pemerintah daerah,” ucapnya.
Dadang menegaskan, penghentian sementara bukan berarti pelarangan permanen penerbitan izin perumahan.
Evaluasi dilakukan agar pengembang lebih disiplin dan patuh terhadap komitmen lingkungan.
Ia menyebut backlog perumahan di Kabupaten Bandung masih mencapai sekitar 500 ribu unit berdasarkan RP3KP 2023.
“Pada prinsipnya kami tidak ingin menghambat perizinan, tetapi pengembang harus memegang komitmen,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE Nomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim yang menginstruksikan penghentian sementara izin perumahan sebagai respons atas bencana banjir dan longsor di Bandung Raya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
