BANDUNG, iNewsBandungRaya.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin S.E., M.Pd, menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Permohonan praperadilan tersebut resmi didaftarkan pada 15 Desember 2025 dan teregister dengan nomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg pada 16 Desember 2025.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Erwin, Bobby H. Siregar, S.H., dari kantor hukum Bram & Co, saat ditemui di Bandung, Rabu (17/12/2025). Ia menyebut langkah ini ditempuh karena terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam proses penetapan tersangka kliennya.
“Permohonan praperadilan ini kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami telah dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana atau justru mengandung cacat prosedur,” ujar Bobby.
Menurutnya, terdapat dua isu hukum mendasar yang menjadi dasar pengajuan praperadilan. Pertama, penetapan tersangka dinilai perlu diuji apakah telah didukung minimal dua alat bukti yang sah dan relevan, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kedua, penerapan Pasal 12E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dinilai tidak tepat jika dikaitkan dengan posisi Erwin sebagai Wakil Wali Kota Bandung.
“Klien kami berada pada lapisan kewenangan kedua dalam struktur pemerintahan. Sementara masih ada pemegang kewenangan pada lapisan pertama. Pertanyaannya, apakah pihak dengan kewenangan tertinggi tersebut sudah diperiksa?” kata Bobby.
Ia menegaskan, kedua persoalan tersebut patut diuji melalui mekanisme praperadilan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan tidak menimbulkan ketidakadilan.
Kuasa hukum juga menilai asas praduga tak bersalah serta prinsip persamaan di hadapan hukum belum sepenuhnya tercermin dalam penanganan perkara yang menjerat kliennya.
“Kami melihat proses hukum ini justru menjauh dari tujuan hukum itu sendiri, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” tegasnya.
Bobby menambahkan, pengajuan praperadilan bukanlah bentuk penghindaran dari proses hukum, melainkan hak konstitusional setiap warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti bahwa sepanjang proses penyidikan, Erwin dinilai menjadi satu-satunya pihak yang difokuskan, sementara pihak lain dengan kewenangan lebih tinggi belum tersentuh.
“Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa proses hukum hanya disasarkan kepada klien kami. Dari sini muncul dugaan adanya kriminalisasi,” ujarnya.
Meski demikian, Bobby memastikan Erwin akan tetap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan, termasuk persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
“Klien kami menghormati hukum dan siap mengikuti seluruh proses. Kami percaya hukum yang berwibawa adalah hukum yang berani diuji dan dikoreksi,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
