Datangi Dewas KPK, Pengacara Terdakwa Suap Izin Tambang Minta Dalami Keterlibatan Mardani H Maming

Tim iNews.id
Gedung KPK di Jakarta Selatan. Foto: MPI

JAKARTA, iNews.id  - Mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi yang sudah menjadi terdakwa melalui kuasa hukumnya mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). 

Kedatangan kuasa hukum terdakwa diwakili oleh Lucky Omega Hassan ke kantor lembaga anti-rasuah guna memberikan surat kepada Dewas KPK. Lucky meminta, agar Dewas dapat memberikan atensi agar pimpinan KPK dapat menindaklanjuti laporan yang pernah dilayangkan pihaknya pada tanggal 16 Februari 2022. 

“Kita sebelumnya sudah mengajukan surat juga itu surat pertama kita di tanggal 16 februari 2022 tentang memohon keadilan dan tindaklanjut dugaan tindak pidana korupsi (kasus suap izin suap lahan tambang),” kata Lucky seusai menyerahkan surat untuk Dewas KPK. 

Lucky berharap, Dewas KPK  dapat memberikan atensi agar Firli Bahuri Cs dapat melakukan supervisi dan turut mengusut serta menindaklanjuti kasus dugaan suap izin lahan pertambangan yang diduga melibatkan Mardani H Maming ini. 

“Surat hari ini kita tujukan kepada dewas KPK supaya bisa jadi atensi dari dewas ke KPK RI agar bisa mengusut tindak pidana korupsi yang kami sampaikan yang di duga dilakukan mantan bupati pada saat itu Mardani H Maming,” papar Lucky. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network