“Sudah kami amankan. Respons cepat, tidak sampai 24 jam,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (51), DM (29), W (26), dan D (17). Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Soreang.
Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
