Sedang Berduka, Warga Soreang Justru Jadi Korban Pengeroyokan Pemotor Bising, 4 Pelaku Diamanka

Agi Ilman
Petugas kepolisian saat melakukan penangkapan kepada beberapa pelaku penganiayaan di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Foto Dok Polsek Soreang.

“Sudah kami amankan. Respons cepat, tidak sampai 24 jam,” ujarnya, Kamis (1/1/2026).

Empat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AR (51), DM (29), W (26), dan D (17). Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Soreang.

Kini para pelaku terancam dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network