Coretax dan Dilema Reformasi Pajak: Canggih di Teknologi, Rentan di Sistem

Aga Gustiana
Coretax DJP. (Foto: Ist)

Masalah tata kelola juga muncul pada tahap perencanaan dan pengadaan. IAW menyoroti dominasi konsultan asing, termasuk PwC Indonesia, yang terlibat sebagai agen pengadaan dan penyusun spesifikasi teknis. Posisi ini dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena perancang spesifikasi berada dekat dengan proses evaluasi. Persyaratan pengalaman internasional dan proyek bernilai besar juga membatasi partisipasi pelaku teknologi lokal.

“Ini bukan sekadar isu nasionalisme, melainkan isu efisiensi dan nilai manfaat bagi negara! Penunjukan langsung konsultan quality assurance dan manajemen proyek juga menimbulkan pertanyaan klasik, apakah negara telah memperoleh jasa terbaik dengan harga paling wajar? Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan mandat konstitusional yang hanya bisa dijawab melalui audit negara,” ujar Iskandar.

Ketika Coretax mulai diterapkan, gangguan teknis menjadi ujian nyata kesiapan sistem. Pernyataan pejabat yang saling berbeda menunjukkan belum adanya kesepahaman menyeluruh terkait kualitas dan kesiapan sistem. Aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga agar layanan tidak terganggu, sebuah ironi bagi sistem yang awalnya dirancang untuk mengurangi intervensi manual. “Dalam kondisi ini, aparatur pajak di lapangan justru menjadi penyangga terakhir agar layanan tidak runtuh. Sebuah ironi bagi sistem yang dirancang untuk mengurangi ketergantungan pada intervensi manual!” tegasnya.

IAW menegaskan bahwa masalah Coretax tidak bisa diselesaikan dengan saling menyalahkan atau mengarah langsung ke ranah pidana tanpa audit yang jelas. Hasil audit, terutama pada tahap praperencanaan, dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung jika ditemukan indikasi pelanggaran. Langkah paling rasional adalah mendorong BPK melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap seluruh siklus Coretax, mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga dampaknya terhadap penerimaan negara.

“Audit itu bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk menjawab pertanyaan paling penting dalam pengelolaan keuangan negara, yaitu apakah uang rakyat telah digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel?” ucap Iskandar.

Bagi IAW, Coretax bukan sekadar proyek teknologi. Ia merupakan cerminan integritas tata kelola negara. Teknologi canggih sekalipun tidak mampu menutup celah jika proses pembuatannya tidak dibangun atas prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengalaman berbagai OTT menunjukkan bahwa teknologi tanpa integritas justru bisa menciptakan bentuk korupsi yang lebih kompleks.

“Coretax masih punya peluang menjadi mesin penghadang pengemplangan pajak. Tetapi peluang itu hanya bisa diwujudkan jika negara berani membuka prosesnya untuk diuji, dikoreksi, dan diperbaiki secara institusional. Audit adalah awal dari keberanian itu!” tutup Iskandar.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network