Pelaku JS dan BS kabur meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Korban diselamatkan warga di sekitar lokasi kejadian.
"Tim gabungan kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap dua pelaku," tutur Kasatreskrim.
AKBP Anton mengatakan, pelaku JS merupakan residivis. Dia telah melakukan kejahatan serupa di lokasi berbeda.
Tersangka JS terlibat aksi pembegalan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, Jalan Supratman, Jalan Soekarno-Hatta dan flyover di Kota Bandung. "Sedangkan JS terlibat kejahatan di dua TKP," ucap AKBP Anton.
Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan pembegalan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun polisi masih mendalami motif ini.
"Dia random mencari korban. Pelaku merampas HP, uang, dan motor. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim
AKBP Anton menegaskan, perbuatan tersangka JS dan BS melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKBP Anton.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
