Satreskrim Polrestabes Bandung Ringkus 2 Begal Sadis yang Bacok Korban di Jalan Supratman

Agus Warsudi
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton menunjukkan golok yang digunakan pelaku JS dan BS melakukan pembegalan. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Pelaku JS dan BS kabur meninggalkan korban dalam keadaan terluka. Korban diselamatkan warga di sekitar lokasi kejadian.

"Tim gabungan kami melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, kami berhasil menangkap dua pelaku," tutur Kasatreskrim.

AKBP Anton mengatakan, pelaku JS merupakan residivis. Dia telah melakukan kejahatan serupa di lokasi berbeda.

Tersangka JS terlibat aksi pembegalan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Seperti, Jalan Supratman, Jalan Soekarno-Hatta dan flyover di Kota Bandung. "Sedangkan JS terlibat kejahatan di dua TKP," ucap AKBP Anton.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku diketahui melakukan pembegalan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun polisi masih mendalami motif ini.

"Dia random mencari korban. Pelaku merampas HP, uang, dan motor. Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kasatreskrim

AKBP Anton menegaskan, perbuatan tersangka JS dan BS melanggar Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. "Kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," tegas AKBP Anton.

Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network