Putusan PN Bandung Inkrah, Eksekusi Bangunan Asia Afrika Masih Tertunda

Susana
Sengketa tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24 Kota Bandung kembali memanas. Foto: Ist.

Eksekusi Berulang Kali Tertunda, Diduga Ada Tekanan Ormas

Meski telah dijadwalkan pada 8, 20, dan 29 Januari 2025, pelaksanaan eksekusi di lokasi selalu mengalami penundaan. Abdurahman menyayangkan alasan penundaan yang disampaikan pihak Polrestabes Bandung, yakni terkait pertimbangan keamanan.

“Berdasarkan informasi intelijen, terdapat potensi perlawanan dari organisasi massa yang saat ini menduduki objek eksekusi. Kami sangat menyayangkan karena kondisi ini seolah menunjukkan hukum kalah oleh tekanan massa,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh upaya hukum bantahan yang diajukan oleh Tn. Dhaloomal Rachmand selaku termohon telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengosongan.

Kuasa Hukum Surati Kapolda Jabar, Minta Jaminan Keamanan

Penundaan eksekusi yang terus berulang hingga Januari 2026 disebut telah menimbulkan kerugian materiel dan imateriel bagi para ahli waris. Atas dasar itu, kuasa hukum pemohon mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Jawa Barat guna meminta perlindungan hukum.

“Kami telah menerima respons dari Kapolda Jabar yang pada prinsipnya mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta menegaskan penolakan terhadap segala bentuk premanisme,” ungkap Abdurahman.

Ia menyebut, PN Bandung telah kembali menetapkan jadwal eksekusi pada 11 Februari 2026, dan pihaknya berharap aparat kepolisian memberikan pengamanan penuh.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network