Secara substansi, Ronald menekankan bahwa BIJB tidak menolak kewajiban pembayaran. Dari total nilai kontrak sekitar Rp413 miliar, BIJB telah merealisasikan pembayaran lebih dari Rp380 miliar atau sekitar 92 persen.
“Sisa sekitar Rp31 miliar itu merupakan pembayaran retensi proyek. Kami bukan tidak mau membayar, tetapi kondisi kas perusahaan saat ini sedang bermasalah sehingga membutuhkan waktu,” jelasnya.
Namun demikian, Ronald menyayangkan langkah Waskita Karya yang membawa sengketa tersebut ke PN Majalengka. Menurutnya, langkah itu bertentangan dengan kesepakatan kontraktual para pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai putusan PN Majalengka berpotensi menimbulkan dampak luas, mengingat Bandara Kertajati merupakan fasilitas publik, bukan aset privat.
“Keberlanjutan bandara ini berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan kepentingan daerah,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Tim Hukum Jabar Istimewa yang mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Barat turut memberikan pendampingan, mengingat BIJB merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jabar.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
