Sengketa Bandara Kertajati Memanas: Manajemen BIJB Pertanyakan Langkah Hukum Waskita Karya

Muhammad Rafki Razif
Manajemen PT BIJB. (Foto: M Rafki)

Ke depan, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum lanjutan pasca putusan sela tersebut, sekaligus meminta Komisi Yudisial, pengawas Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi proses persidangan secara kritis.

Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili, menyatakan PN Majalengka berwenang memeriksa perkara, serta memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.



Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network