Ke depan, pihaknya menyatakan akan mengikuti proses hukum lanjutan pasca putusan sela tersebut, sekaligus meminta Komisi Yudisial, pengawas Mahkamah Agung, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengawasi proses persidangan secara kritis.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili, menyatakan PN Majalengka berwenang memeriksa perkara, serta memerintahkan para pihak melanjutkan persidangan. Biaya perkara ditangguhkan hingga putusan akhir.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
