Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa BIJB, Erwin Situmorang, menjelaskan bahwa dalam Adendum Kontrak Nomor 5 Tahun 2015 tertanggal 7 Agustus 2017, para pihak secara tegas menyepakati penyelesaian sengketa melalui musyawarah dan arbitrase BANI yang bersifat final dan mengikat.
Menurut Erwin, ketentuan tersebut sejalan dengan asas pacta sunt servanda serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
“Pasal 3 dan Pasal 11 UU Arbitrase secara tegas menyatakan hakim wajib menolak memeriksa sengketa yang telah disepakati untuk diselesaikan melalui arbitrase. Kata ‘wajib’ ini bersifat imperatif,” tegas Erwin.
Ia menyoroti sikap PN Majalengka yang menolak eksepsi kewenangan absolut yang diajukan BIJB dan tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga mengeluarkan putusan sela.
“Seharusnya pengadilan menolak sejak awal karena ini bukan kewenangannya. Undang-undangnya jelas,” ujarnya.
Erwin juga mengingatkan bahwa pengabaian klausul arbitrase dapat berdampak buruk terhadap kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
“Kalau klausul arbitrase bisa diabaikan, maka kepastian hukum dalam berkontrak menjadi dipertanyakan. Dampaknya bukan hanya untuk Kertajati, tetapi juga investasi secara nasional,” katanya.
Ia menambahkan, BIJB telah melampirkan sejumlah putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa pengadilan negeri wajib menolak perkara yang mengandung klausul arbitrase.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
