Hakim Tolak Praperadilan Kasus Perusakan Lahan Pangalengan, Dalil Pemohon Tak Dipertimbangkan

Agus Warsudi
Sidang kasus perusakan lahan Pangalengan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim kuasa hukum HNN kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus perusakan dan alih fungsi lahan di Pangalengan Kabupaten Bandung. Majelis hakim tak mempertimbangan dalil dan alasan pemohon.

Sidang putusan praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (3/3/2026).

Padahal, alih fungsi lahan tersebut didasari oleh perjanjian kerja sama mengenai pemanfaatan lahan untuk pembibitan kentang pada 20 November 2023 antara PTPN VIII dengan PD NUGRAHA.

PD Nugraha pun telah mempunyai izin yang dikeluarkan oleh PTPN VIII  atau saat ini PTPN 1 regional 2. Sehingga perbuatan HNN bukan ilegal karena diizinkan dan diketahui oleh PTPN.

Kini, HNN dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan Pangalengan. Sehingga penetapan tersangka tersebut yang menjadi objek praperadilan. 

Terlebih, diketahui saat ini alas Hak Guna Usaha PTPN sudah habis pada tahun 1997. Berdasarkan alasan tersebut pula, saat ini HHN sedang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PTPN di Pengadilan Negeri (PN) Subang.

Terkait perselisihan ketentuan perjanjian yang disepakti termasuk mengenai blok yang dikelola, yaitu, Blok Barujaya. Apalagi PTPN telah menerima pembayaran dari HHN.

Ari Purnama Sidik SH, kuasa hukum HNN menilai hakim tidak mengindahkan dan mempertimbangkan secara menyeluruh dalil dan alasan pemohon.

Di antaranya mengenai bukti permulaan yang cukup, yaitu, real evidence/valid evidence yang menjadi dasar dalam penetapan tersangka HNN.

“Hakim sama sekali tak mempertimbangkan secara menyeluruh apa yang kami sampaikan. Baik bukti-bukti, keterangan saksi ahli, maupun dali-dalil,” kata Ari seusai sidang.

Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network