BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap 30 kasus peredaran narkotika dan obat terlarang selama bulan suci Ramadhan 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 39 tersangka.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya mengatakan, para tersangka terdiri atas 38 laki-laki dan satu perempuan.
“Sepanjang bulan suci Ramadhan ini, kami berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 39 tersangka, terdiri atas 38 laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya, Rabu (11/3/2026).
Kombes Adiwijaya menjelaskan, 30 kasus yang diungkap tersebut terdiri atas sabu 18 perkara, ganja kering 3 perkara, tembakau sintetis 5 perkara, extacy 1 perkara, obat keras 3 perkara.
Dari pengungkapan itu, ujar Kombes Adiwijaya, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu seberat 1.257 gram atau sekitar 1,22 kilogram, ganja seberat 12.660 gram atau sekitar 12,6 kg, dan tembakau sintetis 456 gram.
"Selain itu, petugas juga mengamankan bibit tembakau sintetis cair sebanyak 696 mililiter, 14 butir Extacy, dan 10.362 butir obat keras tertentu," ujar Kombes Adiwijaya.
Selain narkotika, tutur Kapolrestabes, anggota Satresnarkoba Polrestabes Bandung juga menyita sejumlah barang yang digunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram.
"Seperti, 34 unit telepon genggam, 18 timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp5.635.000," tutur Kapolrestabes.
Kombes Adiwijaya mengatakan, berkat pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkotika ini, puluhan ribu orang dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkotika, kami bisa mencegah penyalahgunaan narkoba paling tidak sekitar 80.000 orang,” ucap Kombes Adiwijaya.
Kapolrestabes Bandung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Bandung.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
