4. Potensi Riba dan Masalah Hukum
Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), praktik penukaran uang ilegal bisa masuk kategori haram atau riba, terutama jika terjadi selisih nominal saat tukar-menukar mata uang sejenis. Selain itu, aktivitas jual-beli di bahu jalan dapat melanggar peraturan daerah tentang ketertiban umum.
Saran BI: Gunakan Layanan Resmi
Untuk keamanan dan kenyamanan, Bank Indonesia menyarankan masyarakat untuk menggunakan:
- Kas Keliling Bank Indonesia
- Kantor cabang bank resmi, seperti BRI, BCA, Mandiri, dan BTN
Dengan menggunakan layanan resmi, masyarakat bisa menukar uang tanpa risiko uang palsu, jumlah tidak sesuai, atau biaya tambahan berlebihan, sekaligus tetap mematuhi hukum dan ketentuan agama.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
