Saat One Way di Jalur Wisata Soreang, Polisi Gagalkan Peredaran 1.500 Liter Tuak

Agi Ilman
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman saat memperlihatkan minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter yang diangkut menggunakan mobil box di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026). Foto Istimewa.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 jerigen tuak di dalam mobil box dengan total sekitar 1.500 liter.

“Setelah dibuka, isinya tuak. Kurang lebih 50 jerigen, masing-masing sekitar 30 liter,” kata Oeng.

Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku membawa tuak dari Cidaun, Cianjur Selatan, untuk diedarkan di wilayah Bandung.

Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung. Polisi masih mendalami kasus tersebut, sementara pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network