Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 50 jerigen tuak di dalam mobil box dengan total sekitar 1.500 liter.
“Setelah dibuka, isinya tuak. Kurang lebih 50 jerigen, masing-masing sekitar 30 liter,” kata Oeng.
Ia menambahkan, kedua pelaku mengaku membawa tuak dari Cidaun, Cianjur Selatan, untuk diedarkan di wilayah Bandung.
Kini, kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung. Polisi masih mendalami kasus tersebut, sementara pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
