Resmi Keluar Lapas, Doni Salmanan Belum Sepenuhnya Bebas

Susana
Doni Salmanan. (FOTO: ISTIMEWA)

Perjalanan Kasus Doni Salmanan

Doni Salmanan sebelumnya ditahan sejak 9 Maret 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.

Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan. Namun, pihak lapas menyatakan bahwa Doni telah melunasi denda tersebut melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dapat Remisi, Berkelakuan Baik Selama di Lapas

Selama menjalani masa hukuman di Lapas Jelekong, Doni disebut menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan narapidana.

Hal ini membuatnya mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari pemerintah dengan total mencapai 13 bulan 105 hari.

“Yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mendapatkan remisi sesuai sistem penilaian pembinaan narapidana,” tambah Kusnali.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network