Kasus DJBC Seret Pejabat, Sistem Kontrol Internal Dipertanyakan

Bennazir
Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id- Efektivitas sistem pengawasan negara kembali dipertanyakan menyusul pengungkapan dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perkara yang bergulir dinilai tidak hanya menunjukkan pelanggaran hukum, tetapi juga menandai kegagalan mekanisme pengendalian dalam mencegah praktik menyimpang sejak awal.

Perkembangan terbaru terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 21 April 2026. Nilai dugaan suap disebut melampaui Rp40 miliar dengan barang bukti berupa uang tunai Rp40,5 miliar, emas 5,3 kilogram, serta temuan Rp5,19 miliar di sebuah safe house di Ciputat.

Sejumlah pejabat strategis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka antara lain Rizal sebagai mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen P2, Orlando Hamonangan sebagai Kasi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo dari Kasi Intelijen Cukai P2, bersama pihak swasta John Field.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai persoalan utama tidak berhenti pada individu yang terlibat. Ia memandang kelemahan justru terletak pada mekanisme pengawasan yang gagal bekerja sejak awal.

“Dalam banyak kasus besar, negara sering terlihat tegas di permukaan, tetapi justru tumpul di titik paling krusial,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/4/2026).

Ia menyoroti fenomena figur yang pernah menjadi perhatian publik tetap bertahan dalam sistem bahkan mengalami kenaikan jabatan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya proses evaluasi integritas dalam birokrasi.

“Nama boleh berubah. Jabatan boleh berganti. Tapi satu pertanyaan tidak pernah hilang adalah mengapa orang yang pernah disorot tetap bisa bertahan, bahkan karirnya mulus naik?” katanya.

Menurutnya, kasus terbaru di DJBC kembali membuka persoalan lama terkait efektivitas pengawasan negara. Ia mempertanyakan apakah mekanisme yang berjalan memiliki daya cegah atau hanya berfungsi administratif.

“Apakah sistem pengawasan negara benar-benar bekerja, atau hanya berjalan administratif tanpa daya cegah?” ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK juga mengungkap dugaan aliran dana rutin sebesar Rp7 miliar per bulan pada periode Desember 2025 hingga Februari 2026. Temuan tersebut dinilai menunjukkan pola yang terstruktur, bukan sekadar transaksi sesaat.

Iskandar mengaitkan perkara ini dengan kasus lama yang sempat menyita perhatian publik, yakni dugaan rekening gendut Ahmad Dedi pada 2017. Saat itu, pejabat eselon III DJBC tersebut disebut memiliki dana hingga Rp31,6 miliar di rekening keluarga setelah bertugas di wilayah Jawa Timur dan Marunda.

“Tidak ada kabar kelanjutan. Tidak ada putusan pengadilan. Tidak ada penetapan tersangka. Tidak ada rilis resmi KPK!” tegasnya.

Ia menambahkan nama yang sama juga muncul dalam kasus penyelundupan 36 truk minuman keras pada 2015 yang merugikan negara sekitar Rp52 miliar. Proses hukum sempat berjalan, namun kemudian berhenti tanpa kejelasan.

“Dua kali nama yang sama muncul dalam pusaran kasus yang mengindikasikan kerugian negara besar. Dua kali pula kasus itu seolah lenyap ditelan bumi!” ujarnya.

Iskandar menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan adanya kesalahan tanpa putusan hukum. Namun ia mempertanyakan hilangnya isu besar tanpa penjelasan yang memadai.

“Apakah itu pertanda bahwa sistem deteksi dan penindakan kita masih lemah? Ataukah itu pertanda bahwa ada ‘kekuatan’ yang membuat kasus-kasus seperti ini selalu mandek?” katanya.

Ia juga menyoroti kemiripan pola antara kasus lama dan perkara terbaru. Sejumlah pihak yang kini terlibat disebut pernah masuk radar penegak hukum sebelumnya.

“Pertanyaannya: apakah ini kebetulan? Ataukah ini pola?” ujarnya.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, ia menjelaskan promosi jabatan semestinya mempertimbangkan rekam jejak integritas sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Jika pejabat dengan catatan tertentu tetap diangkat, maka yang perlu diuji adalah keputusan administrasi yang meloloskannya.

“Jika sistem mengetahui risiko, tetapi tetap mengangkat atau mempertahankan pejabat, maka yang gagal bukan individu, melainkan mekanisme tata kelola negara itu sendiri!” tegasnya.

Dari sisi hukum pidana, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut membuka kemungkinan penerapan pasal terkait suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

“Jika dalam suatu perkara terdapat indikasi peran penghubung, terdapat klaim atau narasi dari pelaku usaha, dan terdapat pola relasi berulang, maka mengapa tidak seluruh simpul diuji secara setara dalam proses penyidikan?” katanya.

Ia juga menilai praktik tidak sehat di sektor kepabeanan berdampak luas terhadap pelaku usaha. Dampak tersebut mencakup biaya tambahan tidak resmi, ketidakpastian impor, serta perlakuan yang tidak setara.

“Dalam konteks ini, negara bisa dianggap gagal melindungi pelaku usaha dan membiarkan praktik tidak sehat!” ujarnya.

Berdasarkan temuan audit selama satu dekade terakhir yang merujuk pada berbagai regulasi, ia menyebut adanya pola berulang dalam pengendalian internal. Pola tersebut meliputi tingginya diskresi petugas, integrasi data yang belum optimal, serta pengawasan berbasis risiko yang belum efektif.

“Dalam bahasa audit, ini disebut chronic control weakness, ini penyakit lama yang dibiarkan!” katanya.

Ia memperkirakan potensi kebocoran sistemik di DJBC dapat mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun. Kondisi ini menunjukkan kelemahan telah lama diketahui tanpa perbaikan signifikan.

Menutup pernyataannya, Iskandar mengajukan sejumlah pertanyaan kritis kepada KPK terkait penanganan perkara. Pertanyaan tersebut mencakup tindak lanjut kasus lama, pengujian seluruh aktor, serta pemanfaatan data historis dalam penyidikan.

“Jika hanya individu, maka kasus Ahmad Dedi adalah peringatan: isu besar bisa lenyap begitu saja, dan pelaku bisa lolos,” ujarnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network