Gubernur Disorot dalam Tanggung Jawab Pengawasan
Iskandar juga mengaitkan temuan tersebut dengan tanggung jawab kepala daerah dalam sistem pengelolaan anggaran. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang menegaskan peran gubernur dalam pengawasan serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Menurutnya, setiap temuan teknis di tingkat dinas pada dasarnya mencerminkan kualitas kebijakan di tingkat pengambil keputusan utama.
“Temuan di level dinas tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengendalian di tingkat gubernur,” tegasnya.
Sorotan pada Sejumlah Proyek Miliaran Rupiah
Pada proyek IPAL TPA Sarimukti, ditemukan indikasi perubahan spesifikasi dan potensi kelebihan volume pekerjaan. Kondisi ini dinilai menunjukkan lemahnya kontrol sejak tahap perencanaan.
Sementara itu, pengadaan aktivator leachate senilai Rp6,4 miliar diduga dilakukan dengan pola pemecahan paket pekerjaan. Hal ini dinilai membuka ruang terjadinya inefisiensi dalam proses pengadaan.
Proyek perbaikan tanggul kolam stabilisasi senilai Rp5 miliar juga menjadi perhatian karena merupakan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya yang diduga belum tuntas secara teknis, namun kembali dibiayai tanpa evaluasi menyeluruh.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
