Dugaan Konflik Kepentingan dalam Desain Tender
Menurut IAW, salah satu titik krusial terletak pada posisi agen pengadaan yang dinilai memiliki pengaruh besar terhadap desain tender.
Peran tersebut disebut dapat menentukan spesifikasi proyek, syarat kualifikasi, hingga daftar pendek peserta tender.
“Yang kami persoalkan bukan siapa mereka. Yang kami persoalkan: apakah sejak awal persyaratan dan desain tender dibuat sedemikian rupa sehingga hanya firma-firma ini yang bisa masuk? Itu intinya,” ujar Iskandar.
IAW menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan struktural yang dapat menghambat persaingan usaha sehat.
IAW Kaitkan dengan Pasal 24 UU Persaingan Usaha
Dalam laporannya, IAW mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Menurut Iskandar, desain tender yang terlalu spesifik berpotensi membuat pelaku usaha nasional tersingkir bahkan sebelum kompetisi dimulai.
“Bayangkan: kalau persyaratan tender dibuat dengan standar metodologi global yang hanya dikuasai oleh ekosistem firma tertentu, maka pelaku nasional secara struktural tidak bisa masuk,” katanya.
Editor : Rizal Fadillah
