13 Warga Jabar Jadi Korban Penipuan Bisnis SPPG, Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Agus Warsudi
Polda Jabar mengungkap kasus penipuan modus jual beli titik koordinat SPPG. (Foto: Agus Warsudi)

Pada 17 Desember 2025, pelapor bertemu dengan terlapor Yon Ramdan di Jalan dr Husein Kartasasmita, Pintu Singa, Kota Banjar.

Dalam pertemuan itu, terlapor YRN menyanggupi bisa membuka titik koordinat SPPG yang diinginkan korban. YRN beralasan memiliki kenalan di BGN bernama Okky (OSP). 

"Kepada korban, tersangka YRN menyebutkan bahwa Okky ini keponakan dari Wakil Kepala BGN (Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya)," ucap Kombes Ade.

Korban percaya sehingga menyanggupi harga dua titik koordinat SPPG yang disediakan pelaku Rp200 juta. Kemudian, korban mentransfer uang Rp200 juta ke rekening atas nama Ali Nugraha.

"Setelah membayar dan mendapat ID SPPG palsu, para korban mencoba untuk mengakses titik koordinat SPPG yang diberikan oleh tersangka YRN. Namun ternyata, titik koordinat itu tidak bisa diakses," ujar Kombes Ade.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka YRN, AY, AN, dan OSP melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023/ KUHPidana tentang Penipuan. 

Para tersangka juga melanggar Pasal 486 KUHPidana tentang {enggelapan."Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara," tandas Kombes Ade.

Sementara itu, Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya mengatakan, Badan Gizi Nasional mengapresiasi Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan modus titik koordinat SPPG.

"Jadi seolah-olah titik koordinat SPPG itu diperjualbelikan, tentu saja dengan membawa-bawa nama-nama pejabat BGN," kata Irjen Pol (Purn) Sonny Sanjaya.

Irjen Pol (Purn) Sonny berharap para tersangka yang berstatusnya segera tertangkap untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor : Abdul Basir

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network