Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa Pemkot Bandung resmi mengajukan permohonan status darurat sampah kepada Pemprov Jabar.
Hal ini dipicu oleh lonjakan volume sampah harian yang signifikan imbas aktivitas warga dan kunjungan wisatawan sejak libur Lebaran hingga rangkaian hari libur nasional (long weekend).
"Selama musim liburan ini, beban terhadap daya dukung lingkungan sangat berat. Persoalan sampah menjadi salah satu tantangan terbesar yang kami hadapi," kata Farhan di Bandung, Senin (1/6/2026).
Farhan berargumen, payung hukum berupa status darurat sangat dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki keleluasaan anggaran dan otoritas untuk mengambil kebijakan cepat demi mengurai sumbatan di sistem pengelolaan yang saat ini masih sangat bergantung pada TPPA Sarimukti.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
