Cegah Transfer Pricing, DSI Dinilai Lebih Tepat Berstatus BLU daripada Persero

Abdul Basir
Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjend TNI (Purn.) Achmad Adipati Karnaeidjaja. (Foto:Istimewa)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id  - Potensi kebocoran penerimaan negara dari sektor komoditas dinilai masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan. Namun, upaya menutup celah transfer pricing disebut tidak harus ditempuh melalui pembentukan eksportir tunggal yang mengambil alih aktivitas perdagangan dari pelaku usaha.

Pandangan tersebut disampaikan Praktisi Intelijen dan Kebijakan Strategis, Mayjend TNI (Purn.) Achmad Adipati Karnaeidjaja, dalam analisis hukumnya mengenai desain kelembagaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Menurutnya, akar persoalan ekspor komoditas selama ini bukan terletak pada siapa yang menjual barang ke pasar global, melainkan pada lemahnya kemampuan negara mengawasi data, memvalidasi harga, dan mendeteksi penyimpangan transaksi.

“Kerugian negara akibat transfer pricing tidak akan selesai hanya karena eksportir swasta diganti menjadi eksportir negara. Yang harus diperkuat adalah kemampuan negara membaca anomali harga sejak transaksi itu terjadi,” kata Achmad dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Dalam dua kajian sebelumnya, Achmad mengaku telah mengidentifikasi sejumlah blind spot apabila DSI dibentuk sebagai BUMN Persero sekaligus eksportir tunggal. Beberapa persoalan yang muncul antara lain ketidakjelasan perlindungan terhadap buyer, belum adanya pengaturan wali data ekspor, potensi pembebanan risiko perdagangan kepada negara, serta lemahnya kepastian hukum atas aset non-tangible milik eksportir.

Menurut dia, berbagai kelemahan tersebut tidak secara langsung menjawab persoalan transfer pricing yang selama ini menjadi sumber kebocoran penerimaan negara. Karena itu, pendekatan kelembagaan perlu diarahkan pada penguatan fungsi intelijen perdagangan, bukan ekspansi peran negara sebagai pelaku bisnis.

“Transfer pricing terjadi karena ada celah informasi yang tidak mampu ditangkap negara secara cepat. Solusinya bukan monopoli ekspor, melainkan sistem intelijen komoditas yang mampu menguji kewajaran harga secara real time,” ujarnya.

Atas dasar itu, Achmad mengusulkan agar DSI tidak berfungsi sebagai perusahaan dagang negara. Sebaliknya, lembaga tersebut dinilai lebih efektif jika ditempatkan sebagai National Commodity Intelligence Agency yang fokus pada validasi harga, pengawasan devisa hasil ekspor (DHE), deteksi transfer pricing, serta pengelolaan data strategis perdagangan nasional.

Ia menjelaskan bahwa model tersebut memungkinkan negara mengawasi seluruh transaksi ekspor tanpa harus mengambil alih hak ekonomi eksportir. Negara tetap memegang kendali pengawasan, sementara aktivitas perdagangan tetap dilakukan pelaku usaha.

“Kalau negara memiliki instrumen validasi harga yang kuat, praktik undervaluation dan transfer pricing bisa ditekan tanpa harus merebut fungsi dagang yang selama ini dijalankan eksportir,” katanya.

Untuk mewadahi fungsi tersebut, Achmad menilai Badan Layanan Umum (BLU) merupakan bentuk kelembagaan yang paling tepat bagi DSI. Status tersebut dianggap mampu menjaga independensi fungsi pengawasan sekaligus menghindarkan konflik kepentingan antara regulator dan pelaku usaha.

Ia merujuk Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mendefinisikan BLU sebagai instansi pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 74 Tahun 2012 dan PMK Nomor 129/PMK.05/2020.

“Lembaga yang bertugas mengawasi harga tidak boleh memiliki insentif mencari laba dari transaksi yang diawasinya. Di titik itulah BLU menjadi lebih relevan dibanding Persero,” ujarnya.

Achmad menilai terdapat tiga karakter utama BLU yang sesuai dengan kebutuhan DSI. Ketiga karakter tersebut meliputi orientasi pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan yang profesional, serta kedudukan kelembagaan yang tetap berada dalam struktur pemerintah.

Dalam perbandingan yang disusunnya, Persero berorientasi pada keuntungan dan berbentuk badan hukum terpisah dari negara. Sebaliknya, BLU menjalankan fungsi pelayanan umum serta tetap menjadi bagian dari kementerian atau lembaga induk sehingga lebih mudah dikendalikan dari sisi kebijakan.

“Yang dibutuhkan negara saat ini bukan perusahaan ekspor raksasa baru, melainkan pusat intelijen yang mampu mengidentifikasi transaksi tidak wajar sebelum kerugian terjadi,” katanya.

Secara konstitusional, model tersebut disebut sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang membagi fungsi negara ke dalam lima bentuk kewenangan.

Menurut Achmad, negara cukup menjalankan fungsi pengaturan, pengelolaan data, dan pengawasan tanpa perlu mengambil alih kepemilikan transaksi ekspor. Dengan pendekatan tersebut, tujuan pengamanan penerimaan negara tetap dapat dicapai tanpa menimbulkan distorsi pasar.

“Negara harus memenangkan pertarungan informasi, bukan pertarungan dagang. Data yang akurat jauh lebih berharga daripada monopoli penjualan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan DSI dalam bentuk BLU tidak membutuhkan perubahan undang-undang. Kerangka hukumnya telah tersedia melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, PP Nomor 23 Tahun 2005, PP Nomor 74 Tahun 2012, dan PMK Nomor 129/PMK.05/2020.

Menurut dia, pemerintah cukup menerbitkan Peraturan Presiden untuk membentuk DSI sebagai BLU di bawah koordinasi kementerian teknis. Setelah itu, Menteri Keuangan dapat menetapkan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU (PPK-BLU) setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

“Perangkat hukumnya sudah tersedia. Yang diperlukan sekarang adalah keberanian membangun sistem pengawasan yang modern dan berbasis data,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Februari 2026, terdapat 338 BLU yang terdiri atas 127 BLU jasa kesehatan, 151 BLU jasa pendidikan, delapan BLU pengelola dana, tujuh BLU pengelola kawasan, dan 45 BLU penyedia barang atau jasa lainnya. Achmad menilai DSI paling tepat ditempatkan pada kategori terakhir.

Ia menjelaskan bahwa PMK Nomor 129/PMK.05/2020 membuka ruang bagi BLU untuk menjalankan fungsi pengujian. Dalam konteks DSI, fungsi tersebut dapat diterjemahkan sebagai pengujian validitas data ekspor, pengujian kewajaran harga, serta pengujian kepatuhan transaksi terhadap risiko transfer pricing.

“Setiap manipulasi harga meninggalkan jejak data. Tantangannya bukan menemukan jejak itu, melainkan membangun sistem yang mampu membacanya secara cepat dan objektif,” ujarnya.

Untuk memperoleh status BLU, DSI harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 129/PMK.05/2020. Persyaratan tersebut mencakup penyelenggaraan pelayanan umum, rekomendasi kementerian teknis, kinerja keuangan yang sehat, dan kelengkapan dokumen tata kelola.

Dokumen yang wajib disiapkan meliputi pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok, standar pelayanan minimum, serta laporan audit terakhir atau pernyataan kesediaan diaudit secara independen. Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan memiliki waktu paling lama tiga bulan untuk memberikan keputusan penetapan.

Achmad juga menawarkan struktur DSI yang terdiri atas empat direktorat utama. Seluruh unit tersebut dirancang untuk membangun ekosistem pengawasan komoditas berbasis intelijen ekonomi dan teknologi digital.

Direktorat Intelijen Harga Global bertugas memantau harga komoditas di berbagai bursa dunia seperti ICE, LME, Bursa Malaysia, dan Shanghai secara real time. Informasi tersebut digunakan sebagai acuan nasional dalam menilai kewajaran harga ekspor Indonesia.

Direktorat AI Anti Transfer Pricing berfungsi mengidentifikasi anomali harga menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Sistem ini dirancang menghasilkan peringatan dini ketika ditemukan indikasi transaksi yang menyimpang dari harga pasar wajar.

“Transfer pricing pada akhirnya adalah persoalan selisih informasi. Karena itu, AI harus digunakan untuk menemukan pola yang tidak mampu dibaca secara manual,” katanya.

Direktorat Wali Data Ekspor akan bertindak sebagai custodian seluruh data kontrak, invoice, buyer, volume, kualitas, hingga pembayaran. Sementara Direktorat Manajemen Risiko Ekspor bertugas mengelola risiko pembayaran, force majeure, dan political risk melalui kerja sama dengan LPEI maupun Askrindo.

Menurut Achmad, keberadaan empat direktorat tersebut memungkinkan negara membangun sistem pengawasan yang jauh lebih efektif dibanding sekadar mengonsentrasikan seluruh ekspor pada satu entitas. Dengan pendekatan berbasis data, potensi kebocoran dapat dideteksi sejak awal sebelum berkembang menjadi kerugian negara.

“Jika negara mampu mengawasi harga, memvalidasi data, dan mendeteksi anomali transaksi, maka transfer pricing triliunan rupiah dapat ditekan tanpa perlu membentuk monopoli ekspor,” ujarnya.

Achmad menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, membentuk tim terbatas yang terdiri atas Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, serta Kementerian Hukum untuk menyusun draf Peraturan Presiden tentang pembentukan DSI sebagai BLU di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kedua, setelah Perpres diterbitkan, Kementerian Keuangan diminta segera memproses penetapan PPK-BLU bagi DSI dengan memenuhi seluruh persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Ketiga, pemerintah disarankan memulai pilot project sektor CPO menggunakan teknologi AI deteksi anomali harga melalui kerja sama dengan BRIN maupun perguruan tinggi terkemuka.

“Dengan langkah tersebut, negara tidak hanya menutup kebocoran penerimaan yang selama ini terjadi, tetapi juga membangun sistem pengawasan komoditas yang konstitusional, efisien, dan berkelanjutan tanpa harus menciptakan monopoli baru,” pungkasnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network