Selebgram Bandung Terseret Kasus Ketamin Cair, Polisi Bongkar 33 Kasus Narkoba!

Susana
Selebgram Bandung berinisial GA diduga terlibat peredaran cartridge ketamin cair. Foto: Ist.

Terancam Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain itu, juga dikenakan ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Imbauan Polisi

Polres Cimahi mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkotika.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network