Rekonstruksi Digelar Libatkan Jaksa dan Kuasa Hukum
Rumi menjelaskan, rekonstruksi perkara akan dilaksanakan di Mapolda Jawa Barat dengan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, serta pendamping korban.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh dalam proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga kembali meminta keterangan tambahan dari korban untuk mencocokkan kronologi kejadian dengan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk menyinkronkan keterangan korban, pelaku, dan barang bukti," jelasnya.
Kondisi Korban YTR Berangsur Membaik
Di sisi lain, kondisi korban YTR dilaporkan terus menunjukkan perkembangan positif selama menjalani perawatan medis.
Meski demikian, pihak rumah sakit masih membatasi kunjungan terhadap korban demi menjaga proses pemulihan, khususnya rekonstruksi pada bagian wajah yang masih memerlukan penanganan intensif.
Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi risiko infeksi yang dapat menghambat proses penyembuhan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
