Kupas Tuntas Fikih Medsos hingga Korupsi: Upaya Persis Hadirkan Fatwa yang Solutif

Aga Gustiana
Dewan Hisbah Persatuan Islam (Persis) menggelar Sidang Lengkap IV Masa Jihad 2022–2027 di Pesantren Persatuan Islam 67, Kota Tasikmalaya, pada 8–9 Juli 2026. (Foto: Ist)

Agenda Strategis 2026

Terdapat sepuluh isu krusial yang dibedah dalam sidang kali ini, yang mencakup berbagai spektrum kehidupan modern:

  1. Ketentuan jarak dan waktu safar.

  2. Evaluasi keputusan mengenai riba faḍl.

  3. Posisi hukum perampasan aset hasil korupsi.

  4. Implementasi wakaf temporer dan revitalisasi hutan.

  5. Hukum induksi laktasi untuk status mahram anak adopsi.

  6. Pandangan hukum terkait penyimpanan ovum atau sperma.

  7. Wakaf wajib anggota untuk dana abadi jam'iyyah.

  8. Hukum pencetakan mushaf Al-Qur'an terjemah saja.

  9. Legalitas pendapatan dari monetisasi konten digital.

  10. Panduan lengkap adab dan fikih bermedia sosial.

Melalui deretan pembahasan ini, Dewan Hisbah Persis berkomitmen menjaga kemurnian ajaran Islam sembari memastikan umat mendapatkan pedoman yang menenteramkan di tengah arus disrupsi informasi.

"Kami mencari kebenaran berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah agar keputusan yang dihasilkan benar-benar menjadi petunjuk bagi umat. Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat menenteramkan hati umat, menjadi pegangan hidup, serta membimbing masyarakat agar terhindar dari berbagai pemahaman yang menyimpang," pungkas Kiai Zae Nandang.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network