Baginya, langkah adaptif ini krusial: "Fatwa harus menjadi solusi. Responsif terhadap perubahan zaman bukan berarti mengubah prinsip syariat, tetapi menghadirkan syariat agar tetap relevan dan dapat diamalkan dalam kehidupan modern."
Mekanisme dan Visi Kaderisasi Ulama
Ketua Dewan Hisbah Persis, KH. Zae Nandang, menjelaskan alur sistematis penentuan isu yang dibahas. Persoalan yang diserap dari akar rumput akan disaring terlebih dahulu menjadi sepuluh poin strategis oleh Pimpinan Pusat sebelum dibahas dalam sidang.
"Seluruh persoalan yang masuk dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Pimpinan Pusat Persis untuk dipilih menjadi sepuluh isu prioritas sebelum dibahas dalam Sidang Dewan Hisbah," jelas Kiai Zae Nandang.
Meski keputusan Dewan Hisbah nantinya bersifat mengikat bagi anggota jam'iyyah, Kiai Zae menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif dan persuasif.
"Setelah disahkan oleh Pimpinan Pusat Persis, keputusan tersebut menjadi keputusan jam'iyyah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh anggota Persis. Kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Tugas Dewan Hisbah adalah menghadirkan keputusan yang dapat menjadi pegangan hidup bagi umat," terangnya.
Pelaksanaan sidang yang berpindah-pindah ke berbagai pesantren di pelosok negeri juga membawa misi regenerasi ulama. Dengan cara ini, diharapkan akan muncul bibit-bibit ulama baru yang tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa.
Editor : Agung Bakti Sarasa
Artikel Terkait
