Sebelumnya, sindikat judi online yang berhasil dibongkar Polda Jabar itu beromzet Rp96 miliar. Dari 12 tersangka, 11 telah mendekam di penjara.
Sedangkan satu tersangka kabur ke Vietnam. Saat ini, polisi telah menetapkan satu tersangka itu dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Direktorat Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengatakan, kasus jaringan judi online terungkap setelah anggota Subdit III melakukan penyelidikan sejak Maret 2026 lalu.
"Kami menangkap 11 tersangka. Antara lain, LY (34), IFA (27), RH (33), TOM (36), TAP (33), FDM (28), MR (42), V (28), ARP (28), VADP (24), dan SNM (28)," kata Direktur Ressiber di Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026).
Salah seorang tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY. Penyidik Direktorat Ressiber Polda Jabar menangkap tersangka LY di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Penyidik juga menangkap istri LY, warga negara Indonesia (WNI).
"Peran warga negara asing tersebut adalah pengembang aplikasi Dazz Live ke Indonesia. LY membuat aplikasi game itu sejak 2023," ucap Kombes Fian.
Sementara tersangka yang telah melarikan diri ke Vietnam, berinisial NAL. Tersangka NAL berperan sebagai pemilik perusahaan judi online bernama CV Boss Dazz Abadi.
"Posisi NAL sekarang berada di Vietnam. Kami sudah berkoordinasi dengan NCB (National Central Beurau) atau Interpol untuk mendeteksi keberadaan tersangka NAL," ujar Direktur Ressiber.
Kombes Fian menjelaskan, penyidik membutuhkan waktu kurang lebih empat bulan untuk mengungkap kasus ini. Sebab penyidik harus melihat besarnya traffic. "Kemudian asal traffic dan server-nya berada di mana," ujar Kombes Fian.
Dirressiber menuturkan, modus operandi para tersangka adalah menawarkan aplikasi game Dazz Live. Aplikasi tersebut merupakan perjudian online.
Para pemain di aplikasi Dazz Live harus membeli koin agar dapat bermain game yang tersedia.
"Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin. Koin ini digunakan untuk top up. Permainan menggunakan sistem taruhan. Penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift," tutur Direktur Ressiber.
Kombes Fian menuturkan, saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan lokasi lain yang menjadi sarang jaringan judi online internasional tersebut.
Sebab, bisnis judol tersebut telah meraup keuntungan miliaran rupiah. Padahal, judol Dazz Live baru beroperasi sejak Januari 2026 lalu.
"Jadi ada kemungkinan lokasi lain. Tim sedang melakukan tracking. Dari hasil penghitungan kasar sejak Januari 2026 sampai sekarang, sindikat judi online ini meraup omzet Rp96 miliar," tutur Kombes Fian.
Polisi pun menjerat para tersangka dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp4 miliar," tuturnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
