BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Banyak masyarakat kini memilih membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara digital karena dinilai lebih praktis dan menghemat waktu. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengapa setelah membayar pajak kendaraan online sebagian orang tetap harus datang ke Samsat, sementara sebagian lainnya tidak perlu melakukan proses tambahan.
Perbedaan tersebut sebenarnya terletak pada dokumen atau output yang diterbitkan oleh masing-masing layanan pembayaran pajak kendaraan digital.
Meski sama-sama menyediakan fasilitas pembayaran pajak kendaraan secara online, setiap kanal memiliki fungsi berbeda. Dokumen yang diterima setelah transaksi selesai akan menentukan apakah pemilik kendaraan masih harus melakukan pengesahan STNK atau seluruh proses administrasi sudah selesai secara digital.
Kenali Sistem Samsat dan Fungsinya
Sebagai informasi, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia dilakukan melalui sistem terpadu yang dikenal dengan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Samsat melibatkan tiga unsur utama, yakni:
- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi
- PT Jasa Raharja
Ketiga lembaga tersebut memiliki tugas yang berbeda dalam pelayanan kendaraan bermotor.
Ditlantas Polri memiliki kewenangan dalam proses identifikasi dan registrasi kendaraan, termasuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta pengesahannya setiap tahun.
Sementara itu, Bapenda bertugas melakukan pendataan kendaraan, menetapkan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta mengelola penerimaan pajak daerah.
Sedangkan PT Jasa Raharja bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas.
Kenapa Bayar Pajak Online Tidak Selalu Bebas Datang ke Samsat?
Seiring perkembangan teknologi, layanan pembayaran pajak kendaraan terus mengalami digitalisasi.
Di Jawa Barat, pemerintah daerah melalui Bapenda menghadirkan layanan SAMBARA yang kini terintegrasi dalam ekosistem aplikasi Sapawarga.
Sementara dari sisi kepolisian, Korlantas Polri mengembangkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan secara nasional.
Selain itu, tersedia pula layanan KiosK Samsat dengan sistem administrasi digital yang berbeda.
Perbedaan layanan inilah yang membuat masyarakat mendapatkan dokumen berbeda setelah melakukan pembayaran.
SAMBARA dan Sapawarga: Dapat eSKKP, Tapi Belum Pengesahan STNK
Bagi masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Sapawarga yang terintegrasi dengan SAMBARA maupun layanan WhatsApp Bapenda Jawa Barat, setelah transaksi selesai akan mendapatkan eSKKP (elektronik Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan.
Namun, eSKKP belum menjadi dokumen pengesahan STNK.
Artinya, masyarakat yang menggunakan layanan tersebut masih perlu melakukan tahapan lanjutan ke fasilitas Samsat atau mitra kepolisian sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan pengesahan STNK.
Hal ini yang sering membuat sebagian masyarakat merasa bingung karena pembayaran sudah berhasil, tetapi masih terdapat proses administrasi lainnya.
KiosK Samsat Bisa Selesaikan Administrasi Secara Digital
Berbeda dengan layanan SAMBARA, pembayaran melalui KiosK Samsat menghasilkan dokumen elektronik yang lebih lengkap.
Dokumen yang diterbitkan meliputi:
- ePengesahan STNK
- eTBPKP (elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
- eKD (elektronik Kartu Dana)
Dengan dokumen tersebut, proses administrasi kendaraan sudah dapat diselesaikan secara digital.
Pemilik kendaraan tidak perlu kembali datang ke Samsat hanya untuk melakukan pengesahan STNK maupun mencetak dokumen pembayaran pajak.
SIGNAL Punya Sistem Nasional untuk Seluruh Indonesia
Sementara itu, aplikasi SIGNAL yang dikembangkan Korlantas Polri memiliki sistem berbeda dibandingkan layanan daerah.
Setelah pengguna melakukan verifikasi identitas dan menyelesaikan pembayaran, SIGNAL akan menerbitkan ePengesahan STNK secara elektronik.
Selain itu, pengguna juga dapat memilih layanan pengiriman dokumen fisik TBPKP ke alamat yang telah didaftarkan atau menggunakan mekanisme lain yang tersedia.
Keunggulan SIGNAL adalah cakupan layanannya bersifat nasional.
Artinya, pemilik kendaraan dengan pelat nomor dari daerah tertentu tetap dapat melakukan pembayaran meskipun sedang berada di wilayah lain.
Contohnya, kendaraan dengan pelat Jakarta yang pemiliknya tinggal di Bandung tetap dapat melakukan pembayaran melalui SIGNAL.
Perbedaan SAMBARA, SIGNAL, dan KiosK Samsat
Berikut perbedaan utama ketiga layanan tersebut:
SAMBARA/Sapawarga
- Fokus pada pembayaran pajak kendaraan di Jawa Barat.
- Output berupa eSKKP.
- Masih membutuhkan proses pengesahan STNK.
KiosK Samsat
- Menyediakan dokumen elektronik lengkap.
- Sudah mencakup ePengesahan STNK dan eTBPKP.
- Tidak perlu datang kembali untuk pengesahan.
SIGNAL
- Layanan nasional dari Korlantas Polri.
- Mengintegrasikan pembayaran dan pengesahan STNK elektronik.
- Dapat digunakan kendaraan dari berbagai wilayah Indonesia.
Bapenda Jabar Minta Masyarakat Pahami Perbedaan Layanan
Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa setiap layanan digital pajak kendaraan dibuat berdasarkan kewenangan dan kebutuhan masing-masing lembaga.
Menurutnya, perbedaan dokumen yang diterbitkan menjadi alasan mengapa prosedur setelah pembayaran tidak selalu sama.
“Kedua aplikasi ini merupakan layanan resmi yang dikembangkan sesuai kewenangan dan tujuan masing-masing. Karena output dokumen yang diterbitkan berbeda, prosedur yang harus ditempuh setelah pembayaran pun berbeda,” ujar Asep.
Ia berharap masyarakat dapat memahami karakter masing-masing layanan agar tidak mengalami kebingungan setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
“Dengan memahami perbedaan tersebut, masyarakat dapat memilih kanal layanan yang paling sesuai dengan kebutuhannya sekaligus menghindari kesalahpahaman dalam proses administrasi kendaraan,” pungkasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
