"Misalnya ada hadiah Rp5 juta atau Rp10 juta, orang bisa saja membawa senjata dan berjaga-jaga. Yang dikhawatirkan, orang yang sebenarnya bukan begal justru dipukuli karena dikira begal," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa hukum di Indonesia memegang teguh asas praduga tak bersalah. Tindakan memukuli atau menganiaya terduga pelaku di tempat tanpa proses peradilan yang sah dipandang dapat merusak citra Indonesia sebagai negara hukum yang beradab.
"Main hakim sendiri sangat berbahaya karena kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seseorang harus diadili terlebih dahulu sebelum dijatuhi hukuman. Tidak bisa dihukum sendiri, apalagi sampai dianiaya atau dibunuh. Itu akan merusak citra kita sebagai bangsa yang taat hukum dan bangsa yang beradab," tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan masyarakat tetap dapat berperan membantu aparat dengan memberikan informasi atau membantu menangkap pelaku apabila terjadi tindak kejahatan di lokasi sebelum polisi tiba.
"Masyarakat tentu dapat membantu polisi atau memberikan laporan. Kalau misalnya tidak ada polisi di lokasi, kemudian ada korban begal berteriak dan warga membantu menangkap pelaku, itu boleh saja. Tetapi jangan kemudian main hakim sendiri," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
