Ledia Hanifa Soroti Karut Marut KIP Kuliah dan MBG di Bandung

Mulki Albar
Anggota DPR RI Komisi X dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I, Ledia Hanifa Amaliah. (Foto: Ist)

Akibat validitas yang compang-camping ini, banyak anak bangsa yang berhak justru terdepak dari jaring pengaman biaya kuliah karena persyaratan ketat desil 1 sampai 4. Ledia menegaskan, memperlakukan anggaran pendidikan setara dengan Bantuan Sosial (Bansos) adalah sebuah kekeliruan konseptual.

"Kalau bantuan sosial memang desil 1 sampai 4. Tetapi pendidikan itu bukan bantuan sosial. Negara memiliki kewajiban menyelenggarakan pendidikan sehingga seharusnya dipandang sebagai bantuan pendidikan," jelasnya.

Bagi mahasiswa atau keluarga yang merasa datanya meleset dari realitas, Ledia mendorong agar segera memanfaatkan kanal sanggah lewat sistem Data P3KE milik BPS.

Putusan MK dan Babak Baru Anggaran MBG

Isu panas berikutnya mengenai vonis MK yang secara tegas melarang program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyedot pos anggaran fungsi pendidikan paling lambat tahun 2028 mendatang. Menanggapi ketetapan hukum yang bersifat final dan mengikat tersebut, pemerintah didorong lekas merancang arsitektur pembiayaan baru.

"Kalaupun nanti MBG tidak lagi mengambil anggaran fungsi pendidikan, pemerintah tentu harus menyiapkan transformasinya. Apakah dikembalikan ke fungsi kesehatan atau mekanisme lain, itu nanti menjadi kebijakan pemerintah," ujarnya.

Kendati demikian, ia memandang putusan tersebut sebagai berkah terselubung (blessing in disguise) untuk membersihkan pos anggaran pendidikan agar benar-benar terserap secara murni untuk substansi belajar-mengajar. Terlebih, ada mandat konstitusional lain dari MK agar jenjang pendidikan dasar SD-SMP digratiskan total.

Jika sekolah swasta nantinya dilarang memungut SPP, negara wajib hadir menanggung beban operasional secara penuh—termasuk nasib kesejahteraan para guru. Seluruh formula penyelamatan ini tengah digodok secara maraton dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Insyaallah drafnya bisa selesai. Setelah itu nanti dibahas bersama pemerintah dan diharmonisasi di Badan Legislasi," ujarnya.

Editor : Agung Bakti Sarasa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network