Klaim Asuransi Capai Rp545 Miliar, Risiko di Usia Produktif Ternyata Masih Tinggi

Susana
Ilustrasi isuransi. (Foto: Ist)

Selain itu, Manfaat Tahapan hingga 175 persen dari Dana Pasti tetap dibayarkan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.

Penerima manfaat juga memperoleh santunan meninggal dunia sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan.

Apabila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan, tersedia tambahan santunan sebesar 110 persen dari total Premi Pokok yang telah dibayarkan, dengan nilai maksimum Rp2 miliar.

“Kami berkomitmen membayarkan setiap klaim yang sah sesuai ketentuan pada polis, dan senantiasa memperkuat posisi kami sebagai mitra tepercaya dalam mendukung keluarga Indonesia melangkah ke masa depan dengan lebih percaya diri,” tutup Elly.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network