Beli Uang Palsu di Medsos, Pasutri di Cimahi Nekat Pakai Belanja ke Warung dan Toko

Adi Haryanto
Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi menunjukkan uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum diedarkan oleh tersangka pasangan suami istri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (1/10/2026). (Foto: iNews Bandung Raya).

Jadi selain mendapatkan barang belanjaan, mereka juga mendapatkan uang asli dari hasil kembaliannya. Sasarannya adalah dengan berbelanja di toko-toko dan warung klontong.

Hasil pemeriksaan, lanjut Faruk, pasangan suami istri itu sudah mengedarkan uang palsu sekitar empat bulan. Uang palsu yang sudah diedarkan kedua tersangka selama beroperasi sudah memcapai Rp12 juta.

"Mereka membeli uang palsu dari akun media sosial dengan perbandingan Rp100 ribu uang asli menjadi Rp500 ribu uang palsu pecahan Rp100 ribu," sebut Faruk.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang palsu yang belum diedarkan oleh para tersangka sebesar Rp7 juta dimana semuanya pecahan Rp100 ribu. Termasuk melakukan pengembangan dan memburu pemilik akun Telegram yang menjual uang palsu tersebut.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini pelaku yang membuat atau mengedarkan uang palsu dengan menggunakan sarana media sosial bisa ditangkap," tegasnya.

Dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti ketika melakukan transaksi dengan uang pecahan besar seperti Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Masyarakat diminta untuk membiasakan melakukan 3D, yakni Dilihat, Diraba dan Diterawang.

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Rizki Maulana

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network