“Kalau ada terjadi hal-hal yang seperti itu tentu kita akan melakukan langkah-langkah, baik langkah-langkah pencegahan maupun langkah-langkah penindakan,” katanya.
Prof Didi menjelaskan bahwa UPI memiliki mekanisme kelembagaan untuk menangani pelanggaran di lingkungan perguruan tinggi. Mekanisme tersebut mencakup komisi disiplin bagi mahasiswa dan komisi etik bagi dosen serta tenaga kependidikan. Sementara itu, penanganan perundungan di sekolah dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan melibatkan unsur terkait di lingkungan sekolah.
Ia menegaskan bahwa tindakan perundungan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam kasus tertentu, sanksi dapat berupa pemberhentian dari kampus. Penerapan sanksi dilakukan dengan menggunakan mekanisme institusional yang tersedia.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa pencegahan perlu berjalan bersama penanganan yang sesuai prosedur. Pemantauan oleh pimpinan dan pemahaman warga kampus mengenai bentuk-bentuk perundungan menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan belajar yang aman.
UPI berharap sivitas akademika berperan aktif menjaga hubungan yang saling menghormati dan tidak membenarkan tindakan yang merendahkan martabat orang lain. Lingkungan pendidikan yang aman diperlukan agar mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat menjalankan kegiatan akademik tanpa intimidasi maupun kekerasan. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
