Peran BPA dan HH dalam Penyerangan serta Perusakan Bus
Warsono menjelaskan, tersangka BPA diduga terlibat dalam pemukulan terhadap PP serta pelemparan batu ke arah bus Persib U-18.
BPA ditangkap ketika berada dalam perjalanan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Penangkapan terhadap tersangka tersebut sebelumnya telah diumumkan pada 12 Oktober 2026.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang yang diduga berkaitan dengan narkoba. Berdasarkan keterangan Warsono, hasil tes urine BPA menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja.
"Saat ditangkap, kami juga menemukan barang yang berkaitan dengan narkoba di mana hasil tes urine yang bersangkutan positif mengonsumsi sabu-sabu dan ganja," ujar Warsono.
Sementara itu, tersangka HH diduga melakukan perusakan terhadap bus Persib U-18. Ia disebut melempar batu ke arah kaca bus serta menggunakan kerucut lalu lintas dan tongkat kerucut untuk merusak bagian bodi kendaraan.
Polisi menangkap HH di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada 15 Oktober 2026.
Akibat insiden tersebut, kaca belakang dan bodi bus mengalami kerusakan. Kerugian material akibat kerusakan kendaraan itu ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tersangka Ketiga Diduga Mencuri Dua Koper Pemain dan Ofisial
Selain dugaan kekerasan dan perusakan kendaraan, penyidik juga mengungkap dugaan pencurian barang milik rombongan Persib U-18 dalam insiden tersebut.
Tersangka berinisial MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial dari bagasi bus ketika penyerangan berlangsung.
MF ditangkap polisi di wilayah Jakarta Barat pada 15 Oktober 2026. Dugaan pencurian tersebut terungkap ketika penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap kasus penyerangan dan perusakan bus.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aksi kekerasan terhadap anggota rombongan Persib U-18, tetapi juga dugaan perusakan fasilitas dan pengambilan barang milik korban.
Polisi mengungkapkan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait
