“Indonesia perlu mengambil pelajaran secara proporsional. Kita tidak harus meniru seluruh kebijakan negara lain. Akan tetapi, perguruan tinggi Indonesia perlu terus mengevaluasi relevansi kurikulum, kompetensi lulusan, dan kemampuan menghasilkan inovasi,” ujar Julia.
YESI sendiri telah membahas penataan program studi pendidikan tinggi sejak awal Oktober 2026. Pembahasan tersebut merespons arahan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto serta pernyataan Wakil Menteri Stella Christie mengenai kualitas kompetensi lulusan perguruan tinggi.
Dalam pandangan YESI, lulusan perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan yang melampaui penguasaan teori atau penggunaan aplikasi. Penguasaan matematika, algoritma, pemrograman, keamanan data, pengembangan model AI, robotika, dan rekayasa sistem digital dinilai penting untuk memperkuat kapasitas Indonesia menghadapi perkembangan teknologi.
“Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang memahami matematika, algoritma, pemrograman, keamanan data, pengembangan model kecerdasan buatan, robotika, dan rekayasa sistem digital,” terangnya.
Kebutuhan tersebut juga menjadi dasar YESI menyiapkan pendirian Politeknik Siber Indonesia (PSI) di Bandung. Dalam proposal pendiriannya, lembaga pendidikan vokasi tersebut mengusulkan tiga program studi jenjang Diploma Empat (D4), yakni Kecerdasan Buatan dan Robotika, Rekayasa Keamanan Siber, serta Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 816/DST/LL4/KL.00.00/2026 pada 26 Oktober 2026 untuk proposal pendirian PSI. Meski demikian, politeknik tersebut masih dalam tahap persiapan dan belum beroperasi karena YESI perlu melanjutkan pemenuhan persyaratan pendirian.
Penataan kompetensi lulusan juga perlu memperhatikan bidang yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada mesin, termasuk tanggung jawab etis dan pengambilan keputusan. Dalam sektor hukum, misalnya, AI dapat membantu pencarian putusan, pengelolaan dokumen, serta akses informasi hukum, tetapi kewenangan mengadili, menilai bukti, menafsirkan hukum, dan mempertanggungjawabkan putusan tetap berada pada hakim.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
