BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi I DPRD Jabar terus mengawal dan memperjuangkan penyelesaian sengketa lahan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Sengketa lahan di desa tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, persoalan yang menyangkut sekitar 1.800 hektare wilayah desa tersebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung terhadap kepastian hukum ribuan warga.
Komisi I menggelar rapat evaluasi progres penyelesaian sengketa lahan di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Rapat tersebut melibatkan Biro Hukum Pemprov Jabar, Bagian Hukum Pemkab Bogor, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar dan Kabupaten Bogor, serta Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Anggota Komisi I DPRD Jabar, Dindin Abdullah Ghazali, mengatakan evaluasi dilakukan karena belum terlihat kemajuan signifikan dalam penyelesaian persoalan tersebut. Padahal, berbagai upaya, termasuk melalui jalur hukum dan koordinasi dengan kementerian terkait, telah ditempuh.
"Persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Terlebih, dampaknya bukan sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan juga menyentuh kehidupan sosial dan kepastian hukum masyarakat," ujar Abdullah Ghazali, Kamis (5/11/2026).
Ia mengungkapkan, sejumlah warga bahkan sempat berhadapan dengan proses hukum akibat status lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
"Kami tidak diam. Secara person to person, kami juga melakukan pengawalan melalui jalur-jalur yang kami miliki, termasuk ke kementerian dan seterusnya. Namun, sampai hari ini belum ada progres yang berarti," kata Dindin.
Ia menjelaskan, pemerintah desa sebelumnya telah menempuh gugatan terhadap keputusan Kementerian Kehutanan yang menetapkan wilayah Desa Sukawangi sebagai bagian dari kawasan hutan. Dalam proses hukum tersebut, menurut Dindin, pihak desa memperoleh kemenangan.
Karena itu, ia menilai perlu ada tindak lanjut konkret dari pemerintah pusat terhadap keputusan hukum tersebut. DPRD Jabar ingin mengetahui sejauh mana proses administrasi dan teknis yang harus diselesaikan agar persoalan status kawasan hutan di Desa Sukawangi mendapatkan kepastian.
"Kalau konstruksi persoalannya, menurut kami, tinggal bagaimana keputusan atau surat keputusan itu ditindaklanjuti sehingga wilayah desa bisa dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena itu, kami kembali melakukan evaluasi dan meminta penjelasan semua pihak terkait," ujarnya.
Dindin menegaskan, DPRD Jabar akan menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut. Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Jabar akan melakukan koordinasi dan audiensi dengan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kehutanan.
Persoalan Desa Sukawangi tergolong kompleks. Hampir seluruh wilayah desa yang luasnya sekitar 1.800 hektare dan dihuni lebih dari 17.000 jiwa atau sekitar 4.000 kepala keluarga diklaim masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani.
Klaim tersebut bahkan mencakup berbagai fasilitas publik, mulai dari kantor desa, sekolah, masjid, puskesmas, pondok pesantren hingga jalan desa. Kondisi ini menimbulkan persoalan tersendiri bagi masyarakat yang telah tinggal dan menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi di wilayah tersebut selama puluhan tahun.
Desa Sukawangi sendiri disebut telah berdiri sejak 1930, jauh sebelum Indonesia merdeka. Ironisnya, meskipun warga tetap menjalankan kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), mereka menghadapi kendala dalam memperoleh sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam rapat tersebut, pihak Perhutani melalui Administratur KPH Bogor, Eris Mulyana, menyampaikan sejumlah langkah yang perlu ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Di antaranya verifikasi ulang bidang tanah yang telah lama ditempati dan dikelola masyarakat, sinkronisasi peta kawasan hutan dengan data pertanahan serta kondisi faktual di lapangan, hingga pengajuan lahan melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH).
"Diperlukan koordinasi lintas sektor antara pemerintah kabupaten, pemerintah desa, Kementerian Kehutanan, dan pemerintah pusat. Perhutani juga mendorong percepatan keputusan terhadap bidang tanah yang memenuhi kriteria untuk dikeluarkan dari kawasan hutan," ujar Eris.
Ia menambahkan bahwa lahan garapan masyarakat dapat dipertimbangkan melalui mekanisme perhutanan sosial. Sementara itu, bidang tanah yang memenuhi kriteria penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pada Juni 2026, Kementerian Kehutanan mulai memproses sekitar 35,183 hektare lahan di Desa Sukawangi melalui mekanisme PPTKH. Perkembangan tersebut disampaikan dalam dialog bersama masyarakat pada 9 Juni 2026.
Namun, luasan yang sedang diproses itu masih jauh dari total usulan pemerintah desa yang mencapai sekitar 1.800 hektare. Artinya, masih diperlukan tahapan verifikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk menentukan bidang-bidang tanah yang memenuhi persyaratan penyelesaian.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata-mata soal status administratif lahan. Ketidakjelasan status tanah berimplikasi terhadap kepemilikan, kepastian bermukim, akses terhadap program pemerintah, hingga rasa aman warga dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
