Kombes Dedi menyatakan, dari gudang persembunyian A di Subang, tim penyidik menyita sebanyak 487.500 butir obat keras. "Dengan tambahan sitaan dari tangan tersangka A, total barang bukti yang diamankan Polrestabes Bandung lebih dari 1 juta butir obat keras. Hampir 2 ton bahan baku kimia dan mesin cetak obat canggih berskala pabrikan," ujar Kombes Dedi.
Kapolrestabes mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung tidak akan berhenti pada level pelaksana lapangan dan kepala pemasaran.
Polrestabes Bandung berkomitmen menangkap seluruh rantai sindikat hingga ke pemodal utama (investor). Serta menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tersangka A dan lima pelaku lain melanggar UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," ucap Kapolrestabes.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka A bertindak sebagai otak pemasaran dan distribusi obat terlarang.
A mengatur alur pengiriman ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Tersangka A berhasil diringkus saat tengah menyantap makanan di salah satu rumah makan di Yogyakarta.
"Tersangka ini merupakan kepala marketing dan tergolong manajemen tingkat atas. Dia yang mengatur ke mana saja barang ini dikirim," kata Kasatresnarkoba.
Kompol Oliestha menyatakan, tersangka dikejar ke rumahnya di Subang. Namun di Subang tidak ada. "Lalu A terdeteksi kabur ke Yogyakarta dan berhasil kami amankan di tempat makan," ujar Kompol Oliestha.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait
