BANDUNG, iNews.id - Menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya pegawai negeri sipil (PNS) tentu menjadi impian seluruh pekerja, mulai para pekerja swasta hingga pekerja non-formal sekalipun.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan, harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BP Jamsostek. Menurutnya, baik jaminan hari tua atau JHT maupun jaminan pensiun bakal diterima peserta BP Jamsostek saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
"Hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong setiap bulannya untuk iuran BP Jamsostek tidak hilang sia-sia, namun memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," tutur Agus di Bandung, Kamis (16/6/2022).
Agus menjelaskan bahwa hak yang didapatkan oleh ahli waris adalah JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
"Kemudian, jaminan kematian berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik lumpsum maupun berkala setiap bulan layaknya PNS jika kepesertaan (program Jaminan Pensiun) 15 tahun atau lebih," jelasnya.
Bahkan, lanjut Agus, setiap ahli waris pun tak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak. Dia menyebutkan, BP Jamsostek menanggung beasiswa pendidikan anak peserta maksimal dua orang hingga masuk universitas dengan catatan peserta yang meninggal dunia telah memiliki masa iur kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Dia menegaskan, BP Jamsostek memberikan perlindungan bukan hanya uang santunan, tapi termasuk memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia. Agus tidak ingin mereka sampai putus sekolah dikarenakan orang tua yang meninggal dunia.
"Inilah pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tidak seorangpun mengharapkan datangnya musibah. Namun jika terjadi, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan yang dapat digunakan sebagai modal usaha untuk meneruskan hidup keluarganya dan pendidikan untuk anak-anaknya," punagkasnya.
Diketahui, Wakil Presiden Ma'ruf Amin kembali menyerahkan manfaat program BP Jamsostek senilai Rp2,8 miliar kepada 10 ahli waris keluarga peserta di Pangkalpinang setelah kegiatan serupa dilakukan di Kendari dan Surabaya.
Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa pendidikan.
Menurut data dari BP Jamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta selama Mei 2021 hingga Mei 2022 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp232 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18.000 lebih kasus. Sedangkan untuk bantuan beasiswa pendidikan anak pada periode yang sama sebesar Rp953 juta untuk 257 anak.
Dalam keterangannya, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
Anggoro mengatakan, pihaknya kini tengah fokus menyasar profesi atau pekerja, agar segera mendapatkan perlindungan BP Jamsostek, di antaranya pegawai non-ASN, guru dan tenaga kependidikan, pekerja transportasi, petani dan nelayan serta pekerja rentan.
"Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan karena dengan memiliki perlindungan, pekerja yang sedang bekerja hingga keluarganya yang menanti di rumah dapat menjalaninya dengan tenang serta lebih produktif dan sejahtera," kata Anggoro. (*)
Editor : Abdul Basir