Masyarakat Cimahi dan KBB Diminta Waspada, Jasa Calo Masih Intai Peserta Klaim JHT
CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diminta tak manfaatkan jasa calo.
Khususnya dalam melakukan pengurusan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).
"Kami terus dan selalu ingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama dalam pengajuan klaim JHT," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, Senin (27/10/2025).
Ia mengatakan, peserta dalam pengajuan klaim sebaiknya dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, tidak melalui calo.
BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah melakukan kunjungan door to door kepada peserta terkait pengajuan klaim apapun.
“Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, website lapakasik atau datang langsung ke kantor cabang terdekat. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun," tuturnya.
Boby menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim melalui aplikasi JMO, atau dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu, pengajuan klaim juga bisa dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya.
"Untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi petugas kami atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana