get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI Tetapkan Fatwa Program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Prinsip Syariah

BP Jamsostek Bantu Pekerja dapatkan Rumah Melalui Skema Bunga KPR Ringan

Jum'at, 19 September 2025 | 17:33 WIB
header img
Pekerja yang tercatat sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan minimal satu tahun bisa mengakses program manfaat layanan tambahan untuk bisa memiliki rumah. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Program manfaat layanan tambahan (MLT) adalah inovasi yang dihadirkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan mengatakan melalui program tersebut pekerja bisa berkesempatan untuk mewujudkan memiliki rumah.

Manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah.

“Program MLT perumahan ini sebagai wujud nyata BP Jamsostek dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’. Sehingga pekerja dapat meningkatkan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraannya,” kata Boby, Kamis (18/9/2025).

Boby menjelaskan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT

Serta Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamsostek. Yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK).

MLT merupakan fasilitas layanan tambahan yang diberikan oleh BP Jamsostek kepada peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Berupa bunga bank yang lebih ringan dibandingkan bunga komersil lain pada pinjaman KPR dengan maksimal harga rumah 500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan maksimal sebesar Rp200 juta.

Dalam program kepemilikan Rumah ini BP Jamsostek bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara, Bank BJB dan developer untuk membantu pekerja dalam kepemilikan rumah dengan harga sangat kompetitif.

"Subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang, maksimum sampai dengan 30 tahun”. kata Boby.

Menurutnya, untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek minimal satu tahun, serta mengikuti minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran.

Produk MLT ini bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda.

"Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO, datang ke kantor BP Jamsostek terdekat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut