get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekda Herman: Pembangunan di Jabar Dimulai dari Peran Desa yang Hebat

Uang Hasil Korupsi Dana BOS Dikembalikan ke KAS Pemprov Jabar

Kamis, 01 September 2022 | 22:14 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2017-2019 senilai Rp 985.485.200 ke Pemprov Jabar. (Foto: Abdul Basir)

BOGOR, INEWSBANDUNGRAYA.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pertama kalinya menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2017-2019 senilai Rp 985.485.200 ke Pemprov Jabar.

Asda 1 Bidang Pemerintah, Hukum dan Kesra Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengatakan Pemprov Jabar akan memanfaatkan kembali uang tersebut untuk keperluan pendidikan. 

Menurutnya, sebelum dimanfaatkan kembali, terlebih dahulu akan melaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai institusi pengelola pendidikan.

"Pemprov Jabar tentu akan melakukan pelaporan ke Kemendikbudristek nanti akan kita belajar hal-hal seperti ini karena baru pertama kali," katanya, di Kejari Bogor, Kamis (1/8/2022).

Dewi Sartika mengapresiasi kinerja mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Kota Bogor dalam hal ini mulai dari penuntutan sampai kepada putusan mahkamah agung (MA).  

Dalam rangka, katanya, untuk melakukan pengembalian dan dikembalikan ke kas pemerintah atau kepada kas negara khususnya kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

"Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Kejari kota Bogor dalam rangka upaya peningkatan transparansi akuntabilitas kemudian responsibilitas dan juga responsivitas begitu pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum," tandasnya. 

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan pengembalian ini merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang melibatkan 3 orang mantan PNS Guru atau Kepala Sekolah di lingkungan Disdik Kota Bogor dengan kerugian mencapai 12 miliar lebih. 

Menurutnya, Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan mengadopsi secara keseluruhan bunyi tuntut kami dari pengadilan tingkat pertama dan mengusulkan dikembalikan kepada KAS Pemerintah Daerah.

"Ini kewajiban kita, akhirnya selesailah penanganan sampai dengan proses eksekusi barang bukti. ini kerugiannya aja Rp 12 miliar sekian tapi yang bisa kita selamatkan hanya beberapa (Rp 985.485.200)," ucapnya. (*)

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut