JAKARTA, INEWSBANDUNGRAYA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan program pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana kasus korupsi.
Sebanyak 23 koruptor tersebut kemudian dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Selasa (6/9/2022).
Menanggapi hal itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku kecewa atas dibebaskannya 23 napi korupsi oleh Ditjenpas Kemenkumham tersebut.
Menurutnya, hal ini justru memberikan kesan longgar bagi tindak penanganan pidana korupsi.
"Ini tidak memberi efek jera. Pelaku korupsi akan melakukan korupsi lagi, karena beranggapan pidana korupsi mendapat potongan remisi banyak sekali dan bisa bebas bersyarat," ucap Bonyamin, Rabu (7/9/2022).
Bonyamin menilai, seharusnya dulu saat proses persidangan terdakwa divonis berat dan dicabut hak pengurangan.
"Hakim seharusnya memberikan putusan vonis berat dan mencabut hak untuk mendapatkan pengurangan," tegasnya.
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, 23 narapidana kasus korupsi tersebut dikeluarkan dari dua Lapas berbeda, yakni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat dan Lapas Tangerang, Banten.
"23 narapidana tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari dua Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiski dan Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Rika melalui keterangan resminya, Rabu (7/9/2022).
Rika menjelaskan, selain 23 narapidana korupsi, ada ribuan narapidana kasus lain yang juga mendapatkan pembebasan bersyarat, remisi, hingga cuti menjelang bebas.
Ribuan narapidana itu mendapatkan hak bersyarat pada September 2022.
"Pada bulan September sudah diberikan hak bersyarat PB/CB/CMB kepada sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia," kata Rika.
Berikut ini 23 nama narapidana kasus korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat, Selasa (6/9/2022):
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin
2. Setyabudi Tejocahyono
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song
6. Danis Hatmaji bin Budianto
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar
12. Zumi Zola Zulkifli
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
15. Supendi bin Rasdin
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
18. Anang Sugiana Sudihardjo
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian
Rika menjelaskan, pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah